Kamis, 22 September 2016

Aturan Baru BPJS Kesehatan Sengsarakan Rakyat

Agen Domino QQ - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengeluarkan aturan baru. Tak tanggung-tanggung BPJS akan hentikan kepesertaan jika telat membayar.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, di lapangan, masih banyak kasus-kasus yang tak tertangani oleh BPJS Kesehatan dengan baik, bahkan menyebabkan kematian pasien.

Bukan membenahi diri untuk meningkatkan pelayanan bagi para anggotanya, BPJS Kesehatan malah menelurkan aturan baru yang dirasa makin menyulitkan rakyat.



Penghentian Kepesertaan BPJS

Aturan baru tersebut berupa dihentikannya sementara kepesertaan BPJS Kesehatan jika anggota terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan. Aturan baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.

“Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinon-aktifkan,” kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu seperti dikutip Kompas.

Aturan baru ini, disebutkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada maret 2016 lalu.
Berlaku bagi PBPU dan PPU

Aturan baru yang disebut sesuai dengan Perpres ini berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).

Ketentuan baru ini ditujukan agar masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Karena, selama berjalannya program BPJS Kesehatan, tak sedikit anggota yang telah menggunakan fasilitas BPJS, namun tidak mau membayar beban iuran yang telah ditetapkan.

Aturan sebelumnya, seperti dikutip dari berbagai sumber, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran alias menunggak akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan. Sedangkan batas toleransi tunggakan adalah tiga bulan.

Dalam aturan baru, layanan dan fasilitas BPJS Kesehatan akan dinon-aktifkan sementara jika peserta telat membayarkan iuran. Namun, layanan dan fasilitas tersebut dapat kembali aktif setelah peserta membayarkan sejumlah uang sesuai jumlah iuran tertunggak.

Setelah kepesertaan kembali aktif, peserta dapat mengajukan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Agen Capsa Online

0 komentar:

Posting Komentar