Tak hanya iPhone 7 saja, status iPhone 7 Plus juga tercatat demikian. Artinya, kedua smartphone tersebut telah memenuhi TKDN.
Perlu diketahui, pemerintah menetapkan aturan bagi vendor ponsel untuk memenuhi TKDN jika ingin masuk ke Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
Apple sendiri memang diketahui berencana untuk membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia demi memuluskan pemenuhan TKDN ponsel 4G-nya pada 2017.
Kendati demikian, belum diketahui kapan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus bakal masuk ke Indonesia. Agen Capsa Online
0 komentar:
Posting Komentar