Minggu, 27 November 2016

KPK Periksa Seorang Dokter Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Kebumen

Agen Domino QQ Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ terus mengusut kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen. Dalam pengusutannya, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dokter bernama Lia.

Nama Lia dijadwalkan sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus. Yakni Direktur Utama‎ (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen Sigit Widodo.

"Dia jadi saksi untuk tersangka HTY dan SGW," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari swasta, Herwin Wijayanto dan Mustika Aji. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Hartoyo dan Sigit.

Adapun, dalam kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa penyidik KPK. Di antaranya Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan Sekretaris DPRD‎ Kebumen A Dwi Budi Satrio.

Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan Tim ‎Satgas.

Mereka yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.

Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Di mana dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. Agen Judi Poker Online

0 komentar:

Posting Komentar