Sabtu, 03 November 2018

Tanggapan Jasa Raharja soal Santunan kepada Ahli Waris Korban Lion Air

Agen BandarQ Online - PT Jasa Raharja (Persero) hingga kini mendata terhadap seluruh ahli waris yang berhak menerima santunan kecelakaan korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP di perairan Tanjung Karawang pada Senin 29 Oktober 2018.

Meski sudah membentuk tim dan berhasil mengumpulkan data lengkap tentang siapa saja penumpang dan siapa juga ahli warisnya, tetapi pembayaran santunan masih menunggu keputusan Basarnas mengenai selesainya proses pencarian dan evakuasi korban.

Perlu diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 dan PMK No. 15 tahun 2017 mengatur mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris para korban.

"Dalam UU tersebut mengatur yang berhak menjadi ahli waris hanya keluarga inti. Jadi garis lurus saja. Seperti Istri/Suami, anak kandung dan orang tua," kata Kepala Humas Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin kepada Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (4/11/2018).

Dengan ketentuan itu, hasil pendataan sementara Jasa Raharja dari 189 orang korban tidak semuanya mendapatkan santunan tersebut.

Dalam kasus Lion Air JT 610 PK-LQP, terdapat satu penumpang laki-laki yang belum berkeluarga dan kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.

Dengan demikian tak memiliki ahli waris. Begitu juga penumpang yang meninggal bersama dengan istri dan kedua orang anaknya. Yang berhak mendapat santunan Rp 50 juta hanyalah ahli waris dari istri dan suaminya. Sementara kedua anaknya tak mendapat santunan tersebut.

"Kedua anaknya ini dan yang tidak memiliki ahli waris itu, kita hanya bisa kasih uang penguburan saja masing-masing sebesar Rp 4 juta," tegas Iqbal. Saat ini, Jasa Raharja tengah mebentuk tim untuk terus melakukan pendataan. Termasuk koordinasi dengan Lion Air mengenai kecocokan data manifest dengan korban sebenarnya. (Yas) Agen Judi Poker Online

Tak Semua Terima Santunan

PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh penumpang Lion Air JT-610 PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin 29 Oktober 2018 tercover asuransinya.

Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta. Hanya saja, dari hasil pendataan sementara Jasa Raharja, 189 orang korban tidak semuanya mendapatkan santunan tersebut. Mengapa demikian?

"Karena peraturan kita yang berhak menerima santunan itu adalah ahli waris yang dalam hal ini keluarga inti, yaitu suami/istri, anak dan orang tua," kata Kepala Humas Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin kepada Liputan6.com, Minggu (4/11/2018).

Dalam kasus Lion Air JT 610 PK-LQP ini, terdapat satu penumpang laki-laki yang belum berkeluarga dan kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Dengan demikian tak memiliki ahli waris. Begitu juga penumpang yang meninggal bersama dengan istri dan kedua orang anaknya. Yang berhak mendapat santunan Rp 50 juta hanyalah ahli waris dari istri dan suaminya. Sementara kedua anaknya tak mendapat santunan tersebut.

"Kedua anaknya ini dan yang tidak memiliki ahli waris itu, kita hanya bisa kasih uang penguburan saja masing-masing sebesar Rp 4 juta," tegas Iqbal.

Saat ini, Jasa Raharja tengah membentuk tim untuk terus melakukan pendataan. Termasuk koordinasi dengan Lion Air mengenai kecocokan data manifest dengan korban sebenarnya. Adapun proses pembayaran santunan oleh Jasa Raharja ini akan dilakukan setelah data dinyatakan lengkap dan proses evakuasi dinyatakan berhenti. (Yas) Agen Betting Online

0 komentar:

Posting Komentar