Kamis, 01 November 2018

HEADLINE: Pesawat Lion Air Jatuh, Bagaimana Jaminan Santunan untuk Ahli Waris Korban?

Agen Bandar QQ Online - Indonesia kembali berduka. 189 orang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin 29 Oktober 2018 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat usai lepas landas pukul 06.20 WIB.

Pesawat yang jatuh setelah 13 menit mengudara itu membawa 181 penumpang dan delapan awak kabin. Di antara korban ada satu anak-anak dan dua bayi.

Hingga kini, operasi pencarian korban dan bangkai pesawat Lion Air JT 610 masih berlangsung. Memasuki hari ketiga, Basarnas sudah menyerahkan 56 kantong jenazah ke RS Polri, Kramat Jati dan sejumlah jenazah korban telah ditemukan.

Terkait korban meninggal, pemerintah mewajibkan Lion Air memberikan santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 1,25 miliar sebagai bentuk tanggung jawab. Besaran santunan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Pada pasal 2 aturan itu disebutkan, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin, hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, hilang, musnah atau rusaknya kargo, keterlambatan angkutan udara, dan kerugian yang diderita pihak ketiga.

Kemudian di pasal 3 ayat (a) menyebutkan nilai santunan bagi korban meninggal dunia untuk transportasi pesawat udara sebesar Rp 1,25 miliar.

Ini tak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) tetapi juga warga negara asing (WNA) yang diketahui dua orang ikut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

Sebenarnya, Indonesia sudah meratifikasi peraturan penerbangan sesuai Konvensi Montreal 1999 pada 2017. Dalam peraturan ini, korban meninggal dunia mendapat nilai santunan lebih dari Rp 2 miliar.

Namun besaran santunan Rp 2 miliar hanya berlaku untuk penerbangan rute luar negeri, bukan domestik. Sehingga santunan bagi para korban jatuhnya Lion Air JT-610 mengacu pada PM 77 Tahun 2011.

"Untuk kasus JT-610 ini, penerbangan domestik, jadi mengacu PM 77 Tahun 2011," tutur Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni kepada Liputan6.com, Rabu 31 Oktober 2019.

Pembayaran santunan ini akan dilakukan jika semua data lengkap dan proses pencarian korban dinyatakan berakhir. "Ketika semua dokumen sudah lengkap. Terdiri dari surat kematian dan surat keterangan ahli waris. Setelah ada dokumen-dokumen tersebut asuransi akan proses pembayaran," tambahnya.

Jika nantinya ada korban yang tidak bisa ditemukan, keluarga korban tetap akan mendapatkan santunan, dengan mengacu pada data manifes penumpang pesawat. Agen Poker88 Online

Lion Air Siap Bayar

Manajemen Lion Air juga siap membayar klaim asuransi sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tersebut.

“Untuk klaim asuransi kita bayar sesuai PM Nomor 77 tahun 2011 yang nilai ganti ruginya sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Airport Manager Lion Air, Maulana Nursyamsu seperti dikutip dari Merdeka.com.

Akan tetapi, Lion Air masih menunggu data dan status dari para penumpang pesawat tersebut. "Kita proses setelah ada keputusan, ada data. Kita juga sudah kumpulkan nama-nama keluarganya,” ujar Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait kepada Liputan6.com.

Edward menyatakan, jika semua penumpang dalam penerbangan JT 610 PK-LQP telah tercover asuransi sehingga mestinya tidak ada keluarga korban yang tidak mendapatkan uang asuransi.

"Kalau masalah asuransi nanti setelah ada putusan. Setiap penerbangan pasti ada asuransi, kalau tidak ada tidak bisa terbang. Semuanya sudah tercover sesuai dengan Undang-Undang (UU)," ujar dia. Agen Bola Online

0 komentar:

Posting Komentar