Minggu, 22 Oktober 2017

Tunjangan PNS Badan Informasi Geopasial Naik Jadi Rp 22,84 Juta

Agen Judi Poker Online - Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Informasi Geopasial dengan pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pemberian tunjangan kinerja pegawai itu diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Badan Informasi Geopasial.

Mengutip laman Setkab, Senin (23/10/2017), pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geopasial.

Menurut Perpres ini yang dimaksud dengan pegawai di Badan Informasi Geopasial adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Badan Informasi Geopasial.

"Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di Badan Informasi Geopasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Informasi Geopasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geopasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geopasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Selain itu pegawai di lingkungan Badan Informasi Geopasial yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geopasial dan pegawai di lingkungan Badan Informasi Geopasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. Agen Domino QQ Online

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini yaitu:
Sebagai perbandingan sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014, tunjangan kinerja pegawai di Badan Informasi Geopasial adalah terendah Rp 1,56 juta dan tertinggi Rp 19,36 juta.

Selanjutnya

Berdasarkan Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja baru bagi pegawai di Badan Informasi Geopasial dibayarkan terhitung mulai Desember 2016 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Mengenai penetapan kelas jabatan di Badan Informasi Geopasial, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geopasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di Badan Informasi Geopasial, Perpres ini menyebutkan, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geopasial setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Badan Informasi Geopasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan KAM Yasonna Laoly pada 12 Oktober 2017. Agen Bola Online

0 komentar:

Posting Komentar