Minggu, 12 November 2017

Belum Kantongi Izin Jokowi, Setnov Kembali Mangkir Panggilan KPK

Agen Judi Domino Online - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya, hari ini, Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Pagi ini, KPK menerima surat terkait ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017

Febri mengatakan, alasan ketidakhadiran Ketua Umum Partai Golkar itu dalam pemeriksaan terkait izin dari Presiden Jokowi. Sebelum mendapat izin dari Jokowi, pria yang kerap disapa Setnov itu tidak akan memenuhi panggilan dari penyidik KPK.

"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," kata dia.

Dengan demikian, Setya Novanto telah tiga kali absen dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

Sebelumnya, Novanto juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu Novanto mangkir dari panggilan KPK.

Anang Sugiana merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP.

Pada proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam konsorsium PNRI. PNRI merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Izin Presiden

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersikukuh KPK harus mendapat izin dari Presiden untuk memanggil kliennya. Dia memakai Undang-Undang MD3 sebagai dasarnya.

"Harus seizin Presiden. Kan di situ sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatakan harus mendapat izin tertulis dari Presiden Jokowi," ujar pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi, ketika dihubungi, Jakarta, Senin 6 November 2017.

Menurut dia, KPK memanggil Setya Novanto sebagai anggota DPR. Oleh karena itu, yang menulis surat untuk KPK adalah DPR.

"Untuk KPK janganlah memaksakan kehendak untuk memanggil Setya Novanto. Janganlah mengudetakan orang kalau memang tidak bersalah," kata Yunadi. Agen Poker Online

0 komentar:

Posting Komentar